Ronald Tannur Potong Rambut Usai Vonis Bebas, Ritual Buang Sial?
Ronald Tannur kembali jadi sorotan setelah mengungkap bahwa dirinya melakukan ritual “buang sial” usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Salah satu caranya adalah dengan potong rambut di hotel setelah keluar dari rumah tahanan (rutan).
Pengakuan ini terungkap saat Ronald dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas. Kasus tersebut menyeret ibunya, Meirizka Widjaja, pengacara Lisa Rachmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar perkara.
Ritual Buang Sial, Tapi Sial Masih Ikut?
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim Sigit Herman Binaji menanyakan tentang apa yang dilakukan Ronald setelah keluar dari tahanan.
Ronald mengaku langsung menuju sebuah hotel untuk mandi dan potong rambut.
“Betul Pak, potong rambut di situ dulu, mandi dulu,” ujar Ronald.
Ia berharap ritual tersebut bisa membuang sial, tetapi justru merasa kesialan masih terus mengikutinya. Sebelum ke hotel, Ronald sempat mampir makan di restoran cepat saji dan mengunjungi kafe milik Lisa Rachmat.
“Buang sial, Pak. Ternyata sialnya masih ikut,” kata Ronald.
Di hotel, ia juga meninggalkan pakaian yang selama ini dipakainya di tahanan dan membagikan beberapa ke teman-temannya di rutan.
Suap Vonis Bebas: Rp 4,6 Miliar untuk Hakim?
Kasus Ronald Tannur kembali bergulir setelah ibunya, Meirizka Widjaja, didakwa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya agar putranya divonis bebas.
Jaksa menyebut suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar). Dana ini disalurkan melalui pengacara Lisa Rachmat sebelum diberikan ke hakim yang menangani perkara.
Tiga hakim yang menerima suap, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini juga berstatus terdakwa.
Di sisi lain, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Ia juga diduga menjadi makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Meski sempat dibebaskan, Ronald akhirnya dihukum lima tahun penjara dalam tingkat kasasi dan kini sedang menjalani hukumannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa besarnya permainan uang dalam dunia peradilan di Indonesia. Ritual “buang sial” Ronald pun tak cukup untuk melepaskannya dari masalah hukum yang terus membelit.

