Jaksa KPK: Hasto Berusaha Meloloskan Harun Masiku ke DPR
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Harun Masiku bisa lolos ke DPR periode 2019-2024. Namun, permintaan itu ditolak.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), jaksa menjelaskan bahwa Hasto menunjuk Dony Tri Istiqomah, tim hukum PDIP, untuk menggugat aturan KPU ke Mahkamah Agung (MA).
“Terdakwa memerintahkan Donny Tri Istiqomah menjadi kuasa hukum PDIP dalam mengajukan gugatan ke MA,” kata jaksa KPK.
Upaya Jaksa Melobi KPU
Setelah MA mengabulkan gugatan PDIP, partai menggelar rapat pleno pada Juli 2019. Hasilnya, mereka memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg dengan suara terbanyak di Dapil Sumsel 1 yang meninggal dunia.
PDIP mengirim keputusan ini ke KPU pada 5 Agustus 2019, tetapi ditolak pada 26 Agustus 2019.
“KPU RI menolak permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar jaksa.
Meski ditolak, Hasto tetap berusaha. Pada 31 Agustus 2019, Donny Tri Istiqomah menemui mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kembali melobi.
Namun, KPU tetap menolak dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih di Dapil Sumsel 1, bukan Harun Masiku.
Dugaan Suap untuk Meloloskan Harun
PDIP lalu mengajukan permohonan fatwa ke MA pada 13 September 2019. Surat itu ditandatangani Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly.
Pada Desember 2019, terjadi komunikasi antara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina. Mereka diduga mengatur pemberian uang kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa lolos ke DPR.
“Agustiani Tio menyampaikan bahwa Wahyu Setiawan meminta Rp 1 miliar. Permintaan ini dilaporkan ke terdakwa dan terdakwa menyetujuinya,” kata jaksa.
KPK menilai Hasto aktif terlibat dalam penyuapan. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Apa Selanjutnya?
Kasus ini masih bergulir di pengadilan. Harun Masiku sendiri masih buron sejak 2020. KPK terus menyelidiki pihak lain yang mungkin terlibat.

