Pelanggaran HAM Tambang Nikel Raja AmpatKomnas HAM menemukan potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Investigasi menyebutkan adanya risiko kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Komnas HAM Turun ke Lokasi Tambang untuk Investigasi Pelanggaran HAM

Komnas HAM meninjau langsung lokasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Dari hasil kunjungan itu, lembaga ini melihat indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang cukup serius. Terkait adanya indikasi Pelanggaran HAM pada tabang nikel Raja Ampat

Investigasi dilakukan dengan pendekatan tematik. Tim menilai bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya berdampak lingkungan, tetapi juga sosial dan budaya warga sekitar.

Potensi Gangguan Hak Hidup dan Lingkungan

Komisioner Komnas HAM mengungkapkan bahwa tambang tersebut berisiko mengganggu hak hidup masyarakat lokal. Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi bisa mengancam sumber air bersih, ruang hidup, hingga kesehatan masyarakat.

Laporan ini juga menyebutkan bahwa tidak cukup hanya menilai dari pengamatan visual. Diperlukan kajian ilmiah untuk memastikan dampak ekologis secara menyeluruh.

Warga Mengeluh Minimnya Keterlibatan

Masyarakat mengaku tidak dilibatkan secara aktif dalam proses konsultasi. Beberapa warga mengaku tidak memahami sepenuhnya rencana aktivitas tambang yang berlangsung.

Komnas HAM menilai bahwa prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) tidak dijalankan secara maksimal. Hal ini menjadi salah satu indikator pelanggaran HAM dalam konteks masyarakat adat.

Komnas HAM Desak Evaluasi Menyeluruh

Lembaga ini meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang izin tambang di kawasan tersebut. Selain itu, perlu adanya peninjauan kebijakan yang menjamin perlindungan terhadap komunitas lokal dan ekosistem Raja Ampat.

Komnas HAM juga menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap aktivitas pertambangan.