Denpasar – Menjelang Lebaran, Gojek dan Grab telah mencairkan bonus hari raya (BHR) untuk mitra driver yang memenuhi kriteria. Kedua perusahaan ini tidak ragu untuk mengungkapkan jumlah THR Driver Gojek yang diberikan kepada pengemudi mereka. Lalu, siapa yang memberikan bonus lebih besar?
Gojek Berikan THR Hingga Rp 1,6 Juta
Gojek Indonesia lebih dulu mencairkan BHR pada Sabtu (22/3/2025). Mereka membagi bonus ini dalam lima kategori berdasarkan kontribusi dan produktivitas mitra. Kategori tersebut antara lain: Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.
Menurut Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, bonus terbesar untuk pengemudi motor (ojol) bisa mencapai Rp 900 ribu. Sementara untuk pengemudi mobil (taksol), bonusnya bisa mencapai Rp 1,6 juta. Sayangnya, nominal terendah untuk kategori lain tidak diungkapkan.
“Untuk Mitra Juara Utama, bonus yang diberikan dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih mitra di kategori tersebut,” ujar Ade Mulya, seperti dikutip dari detikOto.
Grab Ikut Menyusul dengan BHR Mirip Gojek
Tak lama setelah Gojek, Grab juga mulai mencairkan THR kepada mitra driver mereka. Skema bonus yang diberikan Grab tak jauh berbeda, namun mereka mematok nominal minimum yang lebih rendah, yakni Rp 50 ribu.
Mitra pengemudi sepeda motor Grab menerima bonus antara Rp 50 ribu hingga Rp 850 ribu, sementara pengemudi mobil mendapatkan antara Rp 50 ribu hingga Rp 1,6 juta. Bonus ini diberikan melalui OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun pengemudi.
“Bonus Hari Raya ini adalah bentuk apresiasi kami terhadap mitra pengemudi. Kami ingin memberikan langkah ekstra untuk mendukung mereka,” kata Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia.
BHR Berdasarkan Aturan Kementerian Ketenagakerjaan
Skema pemberian THR untuk pengemudi ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Aturan ini menyatakan bahwa BHR yang diberikan kepada mitra driver harus sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Bonus tersebut harus diserahkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Dengan jumlah yang cukup mirip antara kedua perusahaan, Gojek dan Grab menunjukkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada mitra driver menjelang Lebaran.

