https://duniadalamcerita.id/ – Legalitas Bitcoin Menurut Hukum . Legalitas Bitcoin di Indonesia: Apa Kata Hukum?
Legalitas Bitcoin menurut hukum Indonesia terus menjadi perbincangan hangat, terutama seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto. Bitcoin, sebagai mata uang digital terdesentralisasi, memang menawarkan peluang investasi besar, namun regulasi di Indonesia masih membatasi penggunaannya secara ketat.
Artikel ini akan membahas posisi hukum Bitcoin di Indonesia, termasuk peraturan resmi dari pemerintah dan otoritas terkait.

Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Resmi
Bank Indonesia, sebagai bank sentral negara, telah secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya rupiah yang boleh digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.
Artinya, meskipun Bitcoin dapat diperdagangkan sebagai komoditas digital, penggunaannya sebagai alat tukar barang atau jasa melanggar hukum.
Bitcoin Diakui sebagai Aset Kripto untuk Investasi
Meski tidak sah sebagai alat pembayaran, Bitcoin tetap legal untuk diperdagangkan sebagai komoditas atau aset investasi. Hal ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.
Pada tahun 2019, Bappebti meresmikan peraturan yang mengklasifikasikan Bitcoin dan aset kripto lainnya sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan di bursa berjangka. Sejumlah pedagang aset kripto pun telah mendapatkan izin resmi dari Bappebti, seperti Indodax, Tokocrypto, dan Pintu.
Regulasi dan Perlindungan Hukum
Untuk menjamin keamanan investor, Bappebti telah menetapkan sejumlah peraturan, antara lain:
- Pedagang aset kripto wajib memiliki sistem keamanan memadai
- Transaksi harus dilakukan melalui platform yang sudah teregulasi
- Pelaporan rutin kepada Bappebti
- Dana nasabah harus disimpan secara terpisah dari aset perusahaan
Namun, penting dicatat bahwa investasi dalam Bitcoin tetap memiliki risiko tinggi, karena fluktuasi harga yang ekstrem dan belum adanya jaminan perlindungan seperti pada sektor perbankan.
Perpajakan Aset Kripto di Indonesia
Sejak 1 Mei 2022, pemerintah juga menetapkan pajak atas transaksi kripto, termasuk Bitcoin. Pajak yang dikenakan meliputi:
- PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi
- PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan sekaligus sumber penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
