https://duniadalamcerita.id/ – Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,2 Triliun hingga Maret 2025
Industri Kripto Sumbang Pajak . Industri kripto di Indonesia telah menyumbang pajak sebesar Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Angka ini menunjukkan bahwa sektor aset digital semakin kuat dan memiliki kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Sejak awal tahun, transaksi kripto terus meningkat dan berdampak langsung pada pajak yang dikumpulkan pemerintah.

Kontribusi Kripto Terus Meningkat
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sumber pendapatan terbesar berasal dari dua jenis pajak. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Kedua, Pajak Penghasilan (PPh) dari pelaku usaha di sektor tersebut. Sejak aturan pajak kripto diberlakukan pada 2022, kepatuhan pelaporan makin membaik. Hal ini juga didukung oleh transparansi dari bursa kripto resmi.
Faktor Pendorong Lonjakan Pajak
Selain itu, lonjakan jumlah investor domestik turut memperkuat peningkatan pajak. Nilai transaksi harian yang terus tumbuh juga berperan besar. Bahkan, adopsi teknologi seperti stablecoin dan tokenisasi aset memperluas sumber pajak yang bisa ditarik. Dengan begitu, industri ini menjadi salah satu pilar ekonomi digital.
Pemerintah Perkuat Regulasi
Untuk mendukung perkembangan ini, pemerintah mulai menyiapkan regulasi tambahan. Kementerian Keuangan dan Bappebti, misalnya, mendorong penambahan jumlah bursa kripto resmi. Mereka juga mengatur pelaporan transaksi secara real-time. Tujuannya jelas, yaitu menjaga transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
baca juga : Jumbo Resmi Menjadi Film Indonesia dengan Penonton Terbanyak Sepanjang Masa!