OJK Bebaskan Pungutan Kripto: Pelaku Industri Kripto Dapat Angin Segar
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bebaskan Pungutan Kripto yang sudah berizin, terhitung sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital (IAKD), Hasan Fawzi, pada 8 Juli 2025.
Tujuan OJK Bebaskan Pungutan Kripto: Dorong Inklusi dan Inovasi
Menurut Hasan, langkah ini diambil demi menciptakan ekosistem industri yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa industri aset digital masih berada dalam tahap awal pengembangan, sehingga perlu dukungan penuh dari regulator.
Tak hanya itu, OJK juga memastikan bahwa tarif pungutan akan tetap 0% hingga akhir 2025. Namun, penyesuaian bertahap akan dilakukan mulai tahun berikutnya. Selama ini, pungutan mencakup biaya izin, pengawasan, dan persetujuan transaksi efek.
Tokocrypto Sambut Positif Kebijakan OJK
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut keputusan OJK tersebut dengan antusias. Ia menyatakan bahwa insentif ini akan menjadi katalis pertumbuhan industri kripto, khususnya bagi platform yang masih membangun infrastruktur dan layanannya.
“Kebijakan ini akan mendorong pelaku industri fokus pada pengembangan layanan dan inovasi. Dengan beban pungutan yang dihapus, kami punya ruang lebih besar untuk menciptakan produk yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Calvin dalam pernyataan resminya, Jumat (11/7/2025).
Ia juga berharap iklim usaha kripto semakin sehat dan kompetitif, sehingga bisa menarik lebih banyak investor dan pengguna baru di Indonesia.
Lonjakan Transaksi Kripto Capai 39 Persen
Sementara itu, OJK mencatat transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp49,57 triliun per Mei 2025. Angka ini naik 39,21% dibanding April 2025 yang hanya Rp35,61 triliun.
Meski demikian, secara tahunan terjadi sedikit penurunan. Pada Mei 2024, transaksi sempat menyentuh Rp49,8 triliun. Artinya, meskipun tren jangka pendek membaik, pelaku industri masih perlu mengantisipasi tantangan jangka panjang.
Indikasi Pasar yang Tetap Aktif
Hasan Fawzi menyebut bahwa tren transaksi dan pertumbuhan jumlah konsumen menjadi bukti bahwa minat masyarakat terhadap aset digital masih tinggi. Sepanjang lima bulan pertama 2025, total transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp191,8 triliun.
Dengan insentif yang tepat, termasuk pembebasan pungutan ini, industri kripto berpotensi melaju lebih kencang dan memperkuat posisinya di sektor keuangan digital Indonesia.