AS Dakwa Dugaan Skema Tersembunyi Gunakan USDT
Departemen Kehakiman AS Dakwa Iurii Gugnin, warga negara Rusia, atas dugaan keterlibatan dalam pencucian uang senilai USD 530 juta atau sekitar Rp 8,5 triliun.
Skema ini memanfaatkan stablecoin Tether (USDT) untuk memindahkan dana secara tersembunyi melintasi batas negara. Dana diduga berasal dari klien asing, termasuk individu yang terafiliasi dengan bank-bank Rusia yang tengah dijatuhi sanksi internasional.
Dalam modusnya, Gugnin dituduh mengonversi dana ilegal ke dalam bentuk kripto (USDT), mentransfernya ke berbagai dompet digital, lalu mencairkannya ke dalam rekening bank di Amerika Serikat.
Kenapa Disebut Pencucian Uang?
DOJ menyatakan bahwa aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pencucian uang karena melibatkan penyembunyian sumber dana yang diperoleh secara ilegal.
Dengan memanfaatkan celah teknologi blockchain dan anonimitas dompet kripto, Gugnin diduga menyamarkan asal dana agar terlihat legal ketika masuk ke sistem perbankan AS.
Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap sistem keuangan global dan bertujuan menghindari sanksi keuangan yang diberlakukan atas Rusia.
Ancaman Hukuman dan Ekstradisi
Gugnin saat ini belum ditahan. Namun, jika berhasil diekstradisi ke Amerika Serikat, ia akan menghadapi sidang dan berpotensi menerima hukuman penjara dalam jangka panjang.
Proses ekstradisi diperkirakan tidak mudah karena bergantung pada hubungan diplomatik antara AS dan Rusia.
Dampak pada Industri Kripto Global
Kasus ini memperkuat sinyal bahwa regulator global kini semakin ketat dalam memantau pergerakan aset kripto, terutama stablecoin seperti Tether.
Meski sebagian besar transaksi kripto bersifat legal, celah hukum tetap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyamarkan dana ilegal.
Regulator menyerukan kerja sama lintas negara dan penguatan teknologi pelacakan berbasis blockchain agar aktivitas mencurigakan bisa dideteksi secara real-time.