OJK Kaji ETF Kripto
Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disebut OJK Kaji ETF Kripto di Bursa Efek Indonesia (BEI). ETF kripto memungkinkan investor berinvestasi dalam aset kripto tanpa harus membeli atau menyimpan kripto secara langsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa kajian ini melibatkan pelaku pasar modal dan sektor keuangan derivatif.
“Pengaturan dan perizinannya masih dalam kajian,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
OJK Kaji ETF Kripto Bisa Diterapkan Melalui Regulasi yang Ada
Hasan juga membuka kemungkinan bahwa ETF kripto bisa diatur menggunakan regulasi ETF yang sudah ada. Namun, jika diperlukan, OJK akan menyesuaikan atau bahkan membuat regulasi khusus.
“Jika ETF Kripto membutuhkan pengaturan unik karena aset yang mendasarinya tidak berupa sekuritas, kami akan sesuaikan regulasi yang ada,” tambahnya.
Dampak ETF Kripto di Pasar Global
Di pasar global, persetujuan ETF bitcoin berbasis spot oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) memberi dampak signifikan. ETF bitcoin spot mewakili nilai bitcoin yang diperdagangkan di pasar saham konvensional, mirip dengan reksadana.
Menurut CEO Keyrock, penyedia likuiditas kripto, “Bitcoin tidak lagi dianggap mencurigakan atau tidak terkenal. Ini mengubah persepsi publik tentang kripto.”
Kehadiran ETF bitcoin spot di AS diprediksi dapat meningkatkan kredibilitas kripto sebagai kelas aset yang sah dan terpercaya.
Potensi Dampak di Indonesia
Jika OJK menyetujui ETF kripto di Indonesia, ini akan membuka peluang bagi investor untuk mengakses aset digital secara lebih mudah. Selain itu, ini juga bisa meningkatkan likuiditas pasar kripto di Indonesia.
OJK berharap regulasi ini dapat memberi manfaat bagi pasar, sambil tetap menjaga stabilitas dan perlindungan bagi investor.