Mensos Gus Ipul Siap Dengar Semua Masukan
Mensos Saifullah Yusuf atau yang lebih dikenal dengan Gus Ipul menyatakan kesiapan untuk mendengarkan segala masukan dan keberatan terkait usulan Presiden kedua RI Soeharto menjadi pahlawan nasional. Gus Ipul menegaskan bahwa proses ini akan mengikuti aturan yang ada.
“Ya semuanya kita dengar ya. Pasti kita dengar usulan-usulan keberatan, pasti kita dengar. Tetapi pedoman kita adalah normatifnya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Konvensi TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 April 2025.
Mensos Pertimbangan Kebaikan Tokoh Bangsa
Gus Ipul juga mengajak semua pihak untuk mengingat dan menimbang kebaikan-kebaikan yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh bangsa. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa Presiden pertama RI, Sukarno, sudah menjadi pahlawan nasional.
“Kita timbang tentang kebaikannya. Kebaikannya juga harus diingat. Bung Karno juga sudah jadi pahlawan nasional. Jadi kita ingat kebaikan-kebaikannya,” tambahnya.
Proses Pengajuan Pahlawan Nasional
Gus Ipul menjelaskan bahwa usulan siapa saja yang akan diajukan sebagai pahlawan nasional berasal dari masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan nama kepada pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi dan akhirnya ke Kementerian Sosial.
“Di Kementerian Sosial juga dipastikan lagi (dikaji) lewat beberapa tokoh, mulai dari akademisi, sejarawan, hingga tokoh masyarakat yang bersama-sama mendiskusikan usulan-usulan dari daerah itu,” kata Gus Ipul.
Kajian dan Pengajuan Nama Calon Pahlawan Nasional
Setelah dilakukan kajian, Kemensos akan mengajukan nama-nama calon pahlawan nasional kepada Dewan Gelar. Gus Ipul mengatakan bahwa nama-nama seperti Soeharto dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, berpeluang diusulkan sebagai pahlawan nasional.
“Mantan Presiden Soeharto, ada Gus Dur, dan tokoh-tokoh lain lah banyak sekali, itu semua memang punya peluang untuk diusulkan oleh Kementerian Sosial setelah nanti kajiannya tuntas,” jelasnya.
Proses yang Telah Terpenuhi Syarat Normatifnya
Gus Ipul menambahkan bahwa, selama syarat-syarat normatif sudah terpenuhi, pengajuan nama-nama tersebut akan diteruskan. Ini termasuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam proses pengusulan pahlawan nasional.