Peran Kepala Legal Wilmar Group dalam Kasus Suap Hakim yang Vonis Lepas KorporasiKepala Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), terlibat dalam kasus suap yang mempengaruhi vonis bebas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.

Kepala Legal Wilmar Group Terlibat dalam Skandal Suap Vonis Bebas

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan keterlibatan Muhammad Syafei, Kepala Legal Wilmar Group, dalam kasus suap hakim yang berujung pada vonis ontslag atau bebas bagi terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Syafei diketahui telah menyediakan uang suap sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan putusan tersebut.

Kronologi Suap yang Terungkap

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa suap ini dimulai setelah pertemuan antara Ariyanto, pengacara terdakwa, dan Wahyu Gunawan, panitera yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pertemuan tersebut, Wahyu memberi tahu Ariyanto bahwa jika tidak ada pengurusan, kemungkinan putusan yang dijatuhkan bisa lebih berat dari tuntutan jaksa. Wahyu pun meminta biaya pengurusan perkara tersebut, yang kemudian diteruskan kepada Marcella Santoso dan akhirnya kepada Syafei.

Kepala Legal Wilmar Group Setuju Menyediakan Rp 20 Miliar, Kemudian Meningkat Jadi Rp 60 Miliar

Pada awalnya, Syafei hanya menyanggupi memberikan Rp 20 miliar. Namun, setelah pertemuan antara Wahyu, Ariyanto, dan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jumlah yang diminta meningkat menjadi Rp 60 miliar. Arif menyarankan agar uang Rp 20 miliar itu dikalikan tiga, menjadi total sebesar Rp 60 miliar. Hal ini kemudian disetujui oleh Syafei yang akhirnya menyiapkan uang tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Penyerahan Suap dan Penahanan Syafei

Setelah uang terkumpul, Ariyanto dan Marcella menghubungi Syafei untuk proses penyerahan uang. Syafei kemudian bertemu dengan Ariyanto di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang tersebut. Uang sebesar Rp 60 miliar kemudian diserahkan kepada Wahyu Gunawan yang selanjutnya menyalurkannya kepada Arif.

Saat penyerahan, ditemukan bahwa Arif memberikan uang sebesar USD 50.000 (sekitar Rp 839,9 juta) kepada Wahyu. Kejagung segera bertindak dan menetapkan Syafei sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Syafei

Syafei dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, termasuk hakim, panitera, dan pengacara yang terlibat.

Daftar Tersangka Dalam Kasus Suap
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas dalam perkara korupsi minyak goreng:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  2. Djuyamto (DJU) – Ketua Majelis Hakim
  3. Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota Majelis Hakim
  4. Ali Muhtarom (AM) – Anggota Majelis Hakim
  5. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera
  6. Marcella Santoso (MS) – Pengacara
  7. Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara

Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Pengadilan Tipikor
Kasus ini bermula dari tiga perusahaan besar yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan minyak goreng atau migor. Namun, yang mengejutkan, setelah melalui rangkaian pertemuan dan pemberian suap, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali, menjatuhkan putusan ontslag yang berarti bahwa perbuatan korporasi tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Kongkalikong dan Suap Rp 60 Miliar
Pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung mengungkapkan bahwa terdapat kongkalikong antara pihak pengacara dan hakim untuk mempengaruhi keputusan pengadilan. Suap sebesar Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanta, yang sebagian disalurkan kepada tiga hakim lainnya dan juga kepada Wahyu Gunawan, yang bertindak sebagai perantara. Kasus ini mengguncang dunia peradilan dan memunculkan sorotan besar terhadap praktik korupsi di lingkungan pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *