Heboh Video Syur Mirip Lisa Mariana, Pakar Telematika Angkat Bicara
https://duniadalamcerita.id/ – Video Panas Diduga Lisa Mariana . Video panas diduga menampilkan sosok mirip Lisa Mariana baru-baru ini beredar luas di media sosial. Kejadian ini sontak membuat publik heboh dan memunculkan berbagai spekulasi. Banyak yang bertanya-tanya apakah video tersebut hasil rekayasa teknologi seperti AI atau memang asli. Menanggapi hal tersebut, seorang pakar telematika pun memberikan klarifikasi penting yang membuat netizen tercengang.
Menurut keyphrase yang menjadi sorotan, yaitu video panas mirip Lisa Mariana, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Penyebaran konten semacam itu tidak hanya mencoreng nama baik seseorang, tetapi juga bisa menimbulkan dampak hukum serius bagi pihak penyebarnya.
Pakar Telematika Tegaskan: Bukan Hasil AI
Pakar telematika, yang dimintai pendapat oleh beberapa media nasional, menyatakan bahwa video tersebut tidak menunjukkan ciri-ciri hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Dari hasil analisis frame-by-frame, gerakan wajah, ekspresi, hingga pencahayaan tampak alami dan konsisten dengan kondisi asli video, bukan hasil editan teknologi deepfake.
“Video ini tampak diambil secara langsung menggunakan kamera biasa. Tidak ada tanda-tanda penyisipan wajah atau suara dari AI. Jadi, kemungkinan besar ini bukan hasil rekayasa digital,” ujarnya.
Lisa Mariana Belum Beri Klarifikasi
Hingga saat artikel ini ditulis, pihak Lisa Mariana sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Akun media sosial miliknya pun belum menunjukkan aktivitas terbaru, yang menambah rasa penasaran publik. Netizen pun terbelah antara yang percaya bahwa video itu asli dan yang menduga adanya kampanye pembunuhan karakter.
Beberapa tokoh publik menyerukan untuk menghentikan penyebaran video panas mirip Lisa Mariana tersebut demi menghormati privasi dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Risiko Hukum Menanti Penyebar Video
Di Indonesia, penyebaran konten asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku bisa diancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan tautan atau cuplikan video tersebut.
Pakar hukum menyarankan agar siapa pun yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum agar kasus ini dapat diproses secara profesional dan tuntas.