Penerimaan Pajak Anjlok, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir Februari 2025 mengalami penurunan 30,19 persen, dengan realisasi sebesar Rp 187,8 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp 269,02 triliun.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2025, Kamis (13/3/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa total penerimaan perpajakan mencapai Rp 240,4 triliun atau 9,7 persen dari target tahunan. Dari jumlah tersebut:
✅ pajak: Rp 187,8 triliun (8,4 persen dari target)
✅ Kepabeanan dan cukai: Rp 52,6 triliun (17,5 persen dari target)
Penurunan Penerimaan Pajak Mengejutkan
Pengamat ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahyu Widodo, menilai bahwa penurunan pajak hingga 30 persen ini cukup mengejutkan.
“Cukup mengejutkan karena dalam beberapa tahun terakhir belum pernah terjadi, meskipun belum bisa menggambarkan bagaimana profil sepanjang tahun 2025, karena pajak bersifat dinamis,” ujar Wahyu kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, faktor utama yang menyebabkan penurunan ini adalah perkembangan ekonomi dalam negeri serta aspek administratif yang memengaruhi siklus pembayaran pajak.
Dampak Anjloknya Penerimaan Pajak
Turunnya pajak dapat memicu efek domino dalam perekonomian nasional.
1️⃣ Pembangunan Terhambat
- Kekurangan penerimaan pajak berpotensi menghambat pembiayaan pembangunan.
- Jika defisit meningkat, belanja negara bisa terganggu.
2️⃣ Risiko Defisit Fiskal
- Keuangan negara berisiko mengalami defisit jika tren penurunan ini berlanjut.
- Hingga Februari 2025, defisit masih aman di 0,13 persen, tetapi jika terus meningkat, akan berdampak pada stabilitas fiskal.
3️⃣ Penurunan Sektor Produktif
- Sektor manufaktur bisa mengalami perlambatan produksi, yang berisiko memperburuk perekonomian.
- Dampaknya bisa meluas ke pengangguran dan kemiskinan.
“Jika sektor manufaktur produktivitasnya menurun, efeknya akan terasa lebih luas terhadap perekonomian secara menyeluruh,” kata Wahyu.
Tiga Faktor Utama Penyebab Penurunan Pajak
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengidentifikasi tiga faktor yang memengaruhi turunnya pajak:
1️⃣ Harga Komoditas Anjlok
- Batu bara turun 11,8%
- Minyak Brent turun 5,2%
- Nikel turun 5,9%
2️⃣ Efek Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21
- Adanya lebih bayar Rp 16,5 triliun pada 2024 yang diklaim kembali pada Januari-Februari 2025.
3️⃣ Relaksasi Pembayaran PPN DN
- Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) Januari baru disetorkan hingga 10 Maret 2025.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Untuk mengatasi penurunan pajak, pemerintah perlu:
Meningkatkan efektivitas administrasi pajak agar pembayaran lebih tertib.
Mendorong investasi dan konsumsi guna menggerakkan kembali ekonomi.
Mengoptimalkan penerimaan dari sektor lain, seperti cukai dan kepabeanan.
Dengan langkah yang tepat, diharapkan penerimaan pajak bisa kembali stabil dan tidak mengganggu pembangunan nasional.