Musisi Gugat Aturan Royalti dalam UU Hak Cipta
Sebanyak 29 musisi, termasuk Raisa, Bernadya, Armand Maulana, Ariel NOAH, dan Titi DJ, Musisi Gugat Aturan Royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta. Mereka meminta MK merevisi aturan yang dianggap merugikan pelaku pertunjukan.
Menurut para pemohon, selama ini event organizer (EO) yang membayar royalti atas pertunjukan musik. Namun, aturan yang ada saat ini dinilai kurang jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Poin Musisi Gugat Aturan Royalti
Beberapa pasal yang digugat antara lain:
- Pasal 9 ayat (3) – Penggunaan secara komersial ciptaan dalam pertunjukan seharusnya tidak memerlukan izin pencipta, cukup dengan membayar royalti.
- Pasal 23 ayat (5) – Frasa “setiap orang” harus dimaknai sebagai penyelenggara acara, bukan pelaku pertunjukan.
- Pasal 81 – Penggunaan ciptaan dalam konser tidak memerlukan lisensi tambahan, cukup dengan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
- Pasal 87 – Pencipta harus bisa memungut royalti secara nonkolektif, tidak wajib melalui LMK.
- Pasal 113 ayat (2) huruf f – Musisi meminta pasal ini dihapus karena dinilai tidak adil dalam pelanggaran hak cipta.
Polemik Hak Cipta dan Royalti
Para pemohon menilai aturan saat ini menghambat hak pelaku pertunjukan. Mereka mengungkit kasus Sammy Simorangkir dan Badai, serta polemik royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias.
Menurut mereka, UU Hak Cipta seharusnya lebih berpihak pada musisi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pertunjukan musik.