TNI Akan Ikuti Keputusan Negara KSAD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta agar revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas di DPR serta kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel tidak menjadi polemik. Ia menegaskan bahwa TNI akan mengikuti kebijakan yang diputuskan negara.
“Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan nanti bagaimana kebijakan negara, bagaimana kemampuan keuangan, nanti kita diskusi. Setelah ada keputusan, kami ikut,” ujar Maruli.
Ia juga menyoroti status prajurit TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga sipil, yang menurutnya tidak perlu dijadikan polemik. Ia meminta diskusi dilakukan dalam forum resmi, bukan dijadikan perdebatan publik yang berpotensi memperkeruh situasi.
Revisi UU TNI Jadi Sorotan
Revisi UU TNI mendapat perhatian luas, terutama terkait Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan masukan bahwa prajurit TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga harus pensiun dini.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa revisi ini bertujuan memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan nonmiliter. Selain itu, revisi juga akan menyoroti modernisasi alutsista serta reformasi internal di tubuh TNI.
Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, Jenderal Maruli menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Panglima TNI dan KSAD. Ia menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan karena Teddy dinilai mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kalau ada seseorang yang dianggap bisa membantu Presiden, lalu diberi kenaikan pangkat, apa masalahnya?” kata Maruli.
Ia juga membantah anggapan bahwa ada prajurit yang berprestasi di medan tempur namun tidak mendapat kenaikan pangkat. “Kalau memang ada yang komplain, kita cek dulu betul nggak dia benar-benar bertempur?” tambahnya.
TNI Tegaskan Profesionalisme KSAD
Jenderal Maruli menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada aturan dan siap menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum. Ia juga meminta agar perdebatan mengenai revisi UU TNI tidak dikaitkan dengan isu-isu lama seperti Orde Baru.
“Jangan sampai ada yang bilang tentara hanya bisa membunuh atau dibunuh. Cara berpikir seperti itu kampungan,” tegasnya.