Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Nasib Praperadilan Dipertanyakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan Kasus Hasto atau perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025). Langkah ini diambil saat dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pelimpahan ini menimbulkan pertanyaan tentang nasib gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Apakah proses hukum ini akan tetap berlanjut, atau justru gugatan tersebut menjadi tidak relevan?
Gugatan Praperadilan Berjalan, Kasus HastoTetap Dilimpahkan
Berdasarkan pernyataan resmi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pelimpahan kasus Hasto dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” ujar Tessa.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai pelimpahan ini sebagai upaya untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang telah diajukan kliennya.
“Kalau ini memang betul dilakukan, ini merupakan bentuk pelecehan hukum secara sengaja,” ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK.
Hasto Tolak Pelimpahan, KPK Sebut Proses Kasus Hasto Sesuai Aturan
Maqdir juga mengungkapkan bahwa Hasto menolak pelimpahan perkara ini karena merasa hak-haknya diabaikan.
“Kami meminta agar KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Hasto memiliki hak untuk mengajukan tiga ahli dalam proses penyidikan, tetapi permintaan tersebut tidak diakomodasi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, KPK membantah tudingan bahwa pelimpahan ini dilakukan secara tergesa-gesa untuk menghindari gugatan praperadilan.
“Pelaksanaan penyidikan berjalan sesuai timeline yang telah ditetapkan. Jika benar ingin menghindari praperadilan, pelimpahan bisa saja dilakukan lebih awal,” jelas Tessa.
KPK menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap akhir penyidikan dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Bagaimana Kelanjutan Praperadilan Hasto?
Dengan pelimpahan ini, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto kemungkinan besar akan gugur. Sebab, dalam aturan hukum, praperadilan tidak lagi relevan jika suatu perkara sudah masuk tahap persidangan.
Namun, pihak Hasto masih memiliki opsi lain untuk mengajukan keberatan dalam persidangan utama.
Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik. Apakah gugatan praperadilan Hasto masih bisa berlanjut, ataukah proses hukum di pengadilan akan berjalan tanpa hambatan? Kita nantikan perkembangannya.