Sarjana Gugat MK, Minta Batas Usia CPNS Naik Jadi 38 TahunSeorang sarjana menggugat batas usia CPNS ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai aturan yang ada diskriminatif dan ingin batas usia dinaikkan menjadi 38 tahun.

Sarjana Gugat MK, Minta Batas Usia CPNS Naik Jadi 38 Tahun

Batas usia maksimal 35 tahun bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai diskriminatif oleh seorang sarjana bernama Ewin Febriansyah. Ia sang Sarjana Gugat MK agar aturan tersebut diubah menjadi lebih adil.

Dalam gugatannya, Ewin meminta agar batas usia bagi sarjana yang ingin mengikuti seleksi CPNS dinaikkan dari 35 tahun menjadi 38 tahun. Ia juga menyoroti kebijakan khusus di Papua, di mana batas usia maksimal bagi Orang Asli Papua (OAP) adalah 48 tahun, sementara di daerah lain tetap 35 tahun.

Gugatan ini telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025 dan menargetkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta dua keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Alasan Sarjana Gugat MK

Ewin merasa aturan batas usia CPNS yang berlaku saat ini tidak adil, terutama bagi lulusan sarjana (S1). Menurutnya, waktu pendidikan yang ditempuh oleh sarjana lebih lama dibanding lulusan SMA/SMK, namun batas usia maksimalnya disamakan, yaitu 35 tahun.

“Pendidikan S1 memakan waktu normal 3,5 sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lebih lama, seharusnya batas usia CPNS bagi pelamar S1 dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun,” kata Ewin dalam dokumen permohonannya yang diakses dari situs MK pada Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Ewin menyoroti perbedaan batas usia dalam perekrutan CPNS di Papua. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 350 Tahun 2024, pelamar CPNS dari kategori OAP diperbolehkan mendaftar hingga usia 48 tahun. Sementara itu, di daerah lain, batas usia tetap 35 tahun.

Menurutnya, aturan ini melanggar Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28I UUD 1945 tentang hak asasi manusia.

Ewin Ingin Aturan Direvisi

Ewin berharap MK mengabulkan gugatannya dan mengubah aturan batas usia CPNS agar lebih adil bagi semua warga negara. Ia mengajukan beberapa tuntutan dalam gugatannya, antara lain:

  1. Mengubah batas usia maksimal CPNS untuk lulusan S1 dari 35 tahun menjadi 37 atau 38 tahun.
  2. Menghapus ketentuan batas usia yang berbeda di Papua, sehingga semua pelamar memiliki kesempatan yang sama.
  3. Menyatakan bahwa aturan saat ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam UUD 1945.

“Kami berharap Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi bisa mengubah aturan ini agar lebih adil bagi semua pencari kerja,” ujar Ewin.

Bunyi Petitum Gugatan

Dalam gugatannya, Ewin meminta MK untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonannya secara penuh.
  2. Menyatakan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28I UUD 1945.
  3. Menyatakan Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 dan Nomor 350 Tahun 2024 bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
  4. Menghapus aturan yang memberikan batas usia berbeda bagi OAP dan pelamar CPNS di daerah lain.

Jika hakim MK memiliki pandangan lain, Ewin meminta putusan yang seadil-adilnya.

Apakah Gugatan Ini Akan Dikabulkan?

Gugatan terkait batas usia CPNS bukanlah hal baru. Sebelumnya, beberapa pihak juga pernah mengajukan keberatan terhadap batas usia maksimal yang dianggap terlalu rendah.

Namun, keputusan MK biasanya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak perubahan aturan terhadap sistem rekrutmen ASN secara keseluruhan. Jika gugatan ini dikabulkan, bisa jadi batas usia CPNS akan dinaikkan, memberikan peluang lebih besar bagi mereka yang usianya saat ini sudah melewati 35 tahun.

Bagaimana keputusan MK nanti? Publik akan menunggu hasilnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *