Pengacara dan Eks Jaksa Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit
Kasus penipuan robot trading Fahrenheit kembali mencuat dengan temuan baru yang mengungkap keterlibatan pengacara dan eks jaksa dalam dugaan korupsi. Pengacara berinisial OS dan BG diduga menyalahgunakan uang pengembalian barang bukti yang seharusnya diberikan kepada korban investasi bodong tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga membujuk seorang mantan jaksa berinisial AZ agar turut serta dalam skandal ini.
Akibat perbuatannya, OS dan BG kini ditetapkan sebagai tersangka, sementara AZ lebih dulu ditangkap dan dikenakan pasal korupsi. Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum dalam skema investasi ilegal yang merugikan banyak korban.
Modus Operandi: Manipulasi Pengembalian Barang Bukti
Menurut Kapuspenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, kasus ini bermula pada 23 Desember 2023, saat eksekusi pengembalian barang bukti dilakukan. Sejumlah Rp 61,4 miliar seharusnya dikembalikan kepada korban penipuan robot trading Fahrenheit. Namun, dalam prosesnya, OS dan BG justru melakukan tindakan yang merugikan klien mereka sendiri.
OS dan BG membujuk AZ, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, agar menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar dari total dana pengembalian. Uang itu berasal dari bagian yang seharusnya diberikan kepada korban.
“Atas bujuk rayu saudara OS dan BG, sebagian dana senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada jaksa berinisial AZ, sementara sisanya diambil oleh kedua pengacara tersebut,” ungkap Syahron.
Dengan demikian, korban robot trading hanya menerima Rp 38,2 miliar dari total dana yang seharusnya mereka dapatkan. Sisanya, sebesar Rp 23,2 miliar, ditilap oleh para tersangka.
Eks Jaksa Juga Terlibat dalam Skema Korupsi
Sebelum OS dan BG ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jakarta lebih dulu menahan eks jaksa AZ karena diduga terlibat dalam skandal ini. Kajati Jakarta, Patris Yusrian, menyebutkan bahwa AZ seharusnya menjalankan eksekusi pengembalian barang bukti sesuai prosedur, tetapi justru terlibat dalam pemotongan dana untuk keuntungan pribadi.
“Seharusnya seluruh uang senilai Rp 61,4 miliar dikembalikan kepada korban, namun ada upaya dari pihak kuasa hukum untuk membujuk JPU AZ agar hanya mengembalikan Rp 38,2 miliar,” jelas Patris.
Sebanyak Rp 23,2 miliar yang “dipangkas” dari dana pengembalian itu kemudian dibagi antara AZ dan dua pengacara tersebut. AZ sendiri menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar, sedangkan sisanya dinikmati oleh OS dan BG.
Kasus ini menyoroti bagaimana aparat hukum yang seharusnya menegakkan keadilan justru memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. AZ kini dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak dan Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Karena keterlibatannya dalam skandal ini, OS kini ditahan selama 20 hari dan dijerat dengan pasal suap serta gratifikasi. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, BG juga menghadapi tuntutan hukum yang serupa. Perannya dalam membujuk jaksa AZ menjadi faktor yang memberatkan dalam kasus ini.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan korupsi tidak hanya terjadi dalam skema investasi ilegal, tetapi juga dalam proses penegakan hukum itu sendiri,” tambah Patris.
Para korban robot trading Fahrenheit yang seharusnya mendapatkan hak mereka kini harus menunggu kejelasan lebih lanjut. Kejaksaan berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi para korban.
Penegakan Hukum dalam Kasus Robot Trading
Kasus robot trading Fahrenheit bukan kali pertama skandal investasi bodong terjadi di Indonesia. Sebelumnya, berbagai kasus serupa seperti NET89 dan DNA Pro juga menyeret banyak korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah.
Penegakan hukum dalam kasus-kasus seperti ini menjadi tantangan tersendiri. Tidak hanya pelaku utama yang harus ditindak, tetapi juga oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Kejaksaan menegaskan bahwa kasus OS, BG, dan AZ ini akan terus diselidiki, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan dana pengembalian barang bukti.
“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutup Patris.